REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong masyarakat mengeritisi penyaluran dana hasil pajak, terutama dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Lembaga ini menilai, hingga saat ini penyaluran DBHCHT belum tepat sasaran.
"Itu sebenarnya tidak melanggar Undang-undang. Tapi kondisi tidak tepat sasaran tersebut harus segera dilakukan perbaikan," ungkap Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi, yang menjadi salah seorang pembicara dalam diskusi soal Cukai Tembakau DIY di Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Ahad (21/10) malam.
Ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran dana hasil pajak, ujar Andi, terutama di sektor DBHCHT. Salah satunya diakibatkan oleh masih adanya tumpang tindih jenis pajak yang harus ditanggung masyarakat.
"Banyak produk dan jenis-jenis pajak, ada yang tepat ada yang tumpang tindih, hingga berpotensi menimbulkan pajak ganda. Ini juga yang kemudian menjadi penyaluran dana hasil pajak tertentu menjadi tidak tepat," tegasnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DI Yogyakarta, Umar Priyono, mengeklaim penyaluran DBHCHT di wilayah kerjanya sudah tepat sasaran. Meski demikian pihaknya terbuka menerima masukan dari masyarakat.
"DBHCHT DI Yogjakarta masih digunakan menurut kebutuhan pertanian tembakau. Namun kami terbuka untuk diberi masukan terkait penggunaan DBHCT di DIY pada tahun 2013," ujar Umar.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Y Sari Murti Widyastuti, mengatakan pajak pada prinsipnya dana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya saja sampai saat ini belum ada konsep penyaluran pajak yang mengacu pada perwujudan keadilan sosial.