REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu, mengatakan kliennya mengganti kerugian sebagian pihak-pihak yang ditabraknya.
Chris menuturkan, Novi telah mengganti kerugian para korban yang ditabraknya di Jalan Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) lalu. “Selain ganti rugi biaya dokter sampai perawatan korban, Novi juga telah meminta maaf kepada para korban,” ujar Chris, Senin (22/10).
Chris menambahkan, Novi telah mengganti kerugian para korban tersebut sejak dirinya keluar dari Rumah Sakit (RS) R Said Sukanto, Jakarta Timur, Rabu (17/10) lalu. Ganti rugi dilakukan melalui mediasi unit Laka Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Hanya saja, lanjut Chris, ganti rugi kali ini masih diberikan kepada lima pihak. “Pihak itu yaitu, dua mikrolet, satu orang tukang kopi bersepeda, petugas polisi, dan pengendara kendaraan roda dua,” ucap Chris.