REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu, mengatakan kliennya mengganti kerugian sebagian pihak-pihak yang ditabraknya.
Chris menuturkan, Novi telah mengganti kerugian para korban yang ditabraknya di Jalan Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) lalu. “Selain ganti rugi biaya dokter sampai perawatan korban, Novi juga telah meminta maaf kepada para korban,” ujar Chris, Senin (22/10).
Chris menambahkan, Novi telah mengganti kerugian para korban tersebut sejak dirinya keluar dari Rumah Sakit (RS) R Said Sukanto, Jakarta Timur, Rabu (17/10) lalu. Ganti rugi dilakukan melalui mediasi unit Laka Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Hanya saja, lanjut Chris, ganti rugi kali ini masih diberikan kepada lima pihak. “Pihak itu yaitu, dua mikrolet, satu orang tukang kopi bersepeda, petugas polisi, dan pengendara kendaraan roda dua,” ucap Chris.
Sedangkan ganti rugi kepada dua pihak yang lain, kata dia, masih belum diberikan. Soalnya, lanjut dia, karena waktu pertemuan yang belum pas, yaitu antara pihaknya dengan korban. “Rencananya ganti rugi diberikan kalau tidak hari ini, ya besok Selasa,” ujar Chris.
Chris mengatakan, Novi melakukan pertanggungjawabannya, baik moral yaitu permohonan maaf dan pemberian ganti rugi. “Karena ini termasuk kecelakaan lalu lintas yang masih ringan jika dibandingkan dengan kasus tabrakan Afriyani yang sampai mengakibatkan korban meninggal,” ujar Chris. Chris melanjutkan para Novi juga telah mendapat maaf dari para korban-korbannya.
Novi Amilia adalah penabrak tujuh orang di Jalan Ketapang dengan mengendarai mobil Honda Jazz berwarna merah. Perempuan ini menabrak mikrolet, pedagang kopi, sampai polisi. Saat massa marah, dan melihat Novi, massa malah tercengang. Soalnya, pelaku penabrakan itu hanya mengenakan pakaian dalam.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Novi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dan dirinya berada di bawah pengaruh alkohol ketika kejadian itu.