REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan salah satu staf Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bernama Rachmat terkait dengan kasus dugaan korupsi Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Hari ini ada penyelidikan meminta keterangan atas nama Rachmat, salah satu staf Anas Urbaningrum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK di Jakarta, Senin.
Menurut Johan, Rachmat dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi P3SON Hambalang terutama mengenai kemungkinan adanya aliran uang ke penyelenggara negara dan suap menyuap.
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Operasi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi P3SON Hambalang.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global, Asep Wibowo dan Manajer Konstruksi PT Citrajasa Cipta Mandiri, Malemteta Ginting.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (PPK Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu, sebelumnya mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram pada pemeriksaan Kamis (11/10) mengungkapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
"Saya sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan Pak Andi sebagai pengguna anggaran, jadi beliau juga bertanggung jawab," kata Wafid pada Kamis (11/10).
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,025 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.