REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta melakukan diplomasi untuk meminta grasi terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis mati.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap warganya. "Presiden harus melakukan high diplomacy dengan Raja Malaysia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kepada ROL, Senin (22/10).
Menurutnya, hak atas hidup adalah hak paling mendasar yang harus dijamin secara konstitusional sehingga sudah semestinya negara melindungi hak hidup Warga Negara Indonesia, walau itu di negara lain.
Anis menyebut banyak peluang terbuka jika advokasi pembebasan TKI dilakukan dengan diplomasi tingkat tinggi dan bukan diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) TKI. "Pembebasan nyawa para TKI adalah masalah genting sehingga kepala negara harus turun tangan," ucapnya.
Dirinya optimis surat permohonan maaf Presiden mampu membebaskan para TKI. Pasalnya, lanjut Anis, banyak kasus kematian yang melibatkan TKI lantaran ingin melakukan pembelaan dan mempertahankan diri dari kekerasan atau perlawanan dari perkosaan.
Ancaman hukuman mati, kata Anis, tidak bisa diselesaikan oleh lembaga Ad-hoc sekelas Satgas. Anis menilai, institusi Ad-hoc justru malah memperlihatkan adanya disfungsi akut dari kementerian dan lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap perlindungan buruh migran Indonesia.