REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan tidak akan memberangkatkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum melengkapi persyaratan dokumen. Tak hanya itu, TKI yang tidak memiliki keterampilan dasar dan pengusaan bahasa asing juga tidak diperkenankan berangkat kerja ke luar negeri.
Ketentua itu dimaksudkan agar kasus-kasus yang merugikan TKI tidak terulang lagi. "Pemerintah akan melakukan investigasi mendalam atas sistem penempatan dan perlindungan TKI di dalam maupun luar negeri," ujar Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Yoeliani Poeloengan, Senin (22/10).
Pemerintah sudah melakukan pembenahan di dalam negeri dengan melakukan investigasi mendalam terhadap persiapan keberangkatan di dalam negeri. Dalam tahapan persiapan ini dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap calon TKI, perusahaan pengerah tenaga kerja indonesia swasta (PPTKIS), asuransi maupun agensi tenaga kerja di luar negeri.
Lisna menyebut sebelum keberangkatan semua calon TKI harus melalui seleksi ketat, mulai dari kelengkapan dokumen pribadi, kontrak kerja, asuransi, sertifikat pelatihan keterampilan kerja dan bahasa. Dalam hal ini pihak PPTKIS dan Konsorsium memiliki peranan penting dan tanggung jawab untuk membantu persiapan CTKI sebelum bekerja ke luar negeri.