REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial S dan S yang kedapatan berbuat mesum di toilet Kantor Bupati PPU, beberapa waktu lalu akhirnya resmi dipecat.
"Mereka melanggar disiplin berat dan hukuman itu sudah sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Kabupaten PPU," kata Alimuddin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah PPU, Senin (22/10).
S yang pertama sebelumnya adalah pegawai pada Dinas Kesehatan PPU dan S yang kedua adalah staf di Kantor Bupati PPU. Mereka tertangkap tangan oleh rekan-rekannya sesama PNS berduaan di toilet wanita di Kantor Bupati. Segera saja kasusnya dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten dan akhirnya jatuhlah sanksi tersebut.
Selain dua oknum lelaki perempuan tersebut, juga turut dipecat dua PNS lain yang sering mangkir dari tugas tanpa keterangan jelas. Menurut Alimuddin, mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Terhitung sejak 10 bulan tahun 2012 ini, sudah ada empat PNS yang dipecat. Karena PNS yang bersangkutan terbukti lakukan pelanggaran disiplin tentang jam kerja dan berlaku asusila," jelas Alimuddin.
Menurutnya, pemecatan merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dalam pemberian sanksi para PNS pelaku pelanggaran. Dan empat PNS yang dipecat tersebut, merupakan hasil rekomendasi dari pihak Inspektorat Kabupaten PPU.