REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, dituntut pidana kurungan penjara selama 12 tahun dan denda satu miliar rupuah subsider enam bulan penjara.
Tuntutan itu dilayangkan kepada Dhana pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/10). Pegawai Dirjen Pajak itu didakwa melakukan tiga perbuatan pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Kuntadi, mengatakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam tiga pasal yang didakwakan. Dhana, kata Kuntadi, melanggar tiga pasal penerimaan gratifikasi, tindak merugikan keuangan negara dan pencucian uang.
Untuk gratifikasi, terdakwa melanggar Pasal 12 B (1) (2) UU Tipikor jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sedangkan tindak merugikan keuangan negara, terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sementara untuk Pencucian Uang, terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi tuntutan itu, Dhana langsung mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Pleidoi tersebut, menurutnya akan dibacakan secara pribadi oleh terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dhana mengaku kaget dan tuntutan JPU di luar dugaannya. "Ini di luar perkiraan, dan saya berharap vonis hakim akan memberikan keadilan bagi saya," jelas Dhana usai persidangan.
Hakim Ketua, Sudjatmiko, kemudian memberikan waktu selama sepekan bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan pleidoinya. Sidang pembacaan nota pembelaan, ucap dia, dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/10) pukul 13.00 WIB.
"Saya harap tidak ada penundaan waktu pembacaan pleidoi," ucap Sudjatmiko.