REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/10).
Dalam sidang yang berakhir pukul 23.00 WIB itu, pegawai Dirjen Pajak tersebut didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, melanggar tiga pasal penerimaan gratifikasi, tindak merugikan keuangan negara dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Kuntadi, mengatakan, terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam tiga pasal yang didakwakan.
Untuk gratifikasi, terdakwa melanggar Pasal 12 B (1) (2) UU Tipikor jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sedangkan tindak merugikan keuangan negara, terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sementara untuk Pencucian Uang, terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.