REPUBLIKA.CO.ID, Setelah Rasulullah SAW wafat, terutama setelah Umar bin Khattab memegang tampuk pemerintahan (13 H/634 M-23 H/644 M, keahlian Umar bin Khattab lebih berperan dalam memecahkan masalah hukum yang beraneka ragam.
Hal ini sejalan dengan perkembangan dalam masyarakat yang lebih kompleks dari masa ketika Rasulullah SAW masih hidup.
Langkah pertama yang dilakukannya pada saat ia diangkat menjadi khalifah adalah perluasan wilayah Islam. Meskipun pada masa Khalifah Abu Bakar as-Siddiq (11 H/632 M-13 H/634 M) telah dirintis dan dimulai upaya ke arah itu, namun pada praktiknya baru dapat dituntaskan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.
Di bawah pemerintahannya, angkatan bersenjata Islam berhasil menduduki Syam (Suriah), Irak, Mesir, Palestina, dan Persia (Iran). Perluasan wilayah ini dalam kenyataannya menimbulkan tantangan tersendiri terhadap hukum Islam.
Meskipun ijtihad dalam upaya mengembangkan prinsip hukum Alquran dan sunah Rasulullah SAW sudah dimulai pada masa Khalifah Abu Bakar as-Siddiq. namun permasalahan yang dihadapi pada masa Umar bin Khattab lebih kompleks.
Hal ini disebabkan munculnya banyak permasalahan yang belum pernah ada pada masa sebelumnya dan adanya perubahan struktur sosial di kalangan umat Islam. Pada saat itulah. Umar bin Khattab tampil sebagai mujtahid (ahli ijtihad) kawakan di samping sebagai kepala pemerintahan. Dalam sejarah Umar bin Khattab terkenal sukses mengkompromikan kedua tugas itu.
Pendapat-pendapat fikih Umar bin Khattab kemudian banyak dijadikan panutan, bahkan pola pikirnya dalam memahami Alquran dan sunah Rasulullah SAW banyak dijadikan acuan dalam mengistinbat-kan (mengambil kesimpulan) hukum oleh para mujtahid pada masa sesudahnya.