REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui pemeriksaan, seorang hakim, Puji Wijayanto (48 tahun), akhirnya resmi ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (22/10) kemarin.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) BNN, Komisaris Besar (Kombes) Sumirat Dwiyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang yang tertangkap, termasuk Puji, Selasa petang (16/10) lalu. Di antara tujuh orang tersebut, dua orang dibebaskan lantaran tidak terbukti.
“Pada jam 17.00 WIB kemarin Senin, pemeriksaan selama 3*24 jam telah berakhir, kemudian Puji ditahan,” ujar Sumirat, Selasa (23/10).
Sumirat menambahkan, Puji memiliki (narkoba) tidak dengan hak, sehingga pria yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini dikenakan pasal 112, 132, dan 114. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Sumirat.
Sumirat menuturkan, Berkas Acara Pidana (BAP) Puji akan selesai tergantung dari penyidik BNN. Dia menambahkan, untuk DNR, SP, dan MF, dikenakan ancaman hukuman 12 tahun.
“Sedangkan NA, lanjut Sumirat, hanya pengguna dan diusulkan untuk direhabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat tetapi proses hukum tetap harus dijalani,” ujar Sumirat.
Petugas BNN menangkap Puji, dua teman prianya, yaitu SP dan MF, dan empat wanita penghibur yaitu FA, NA, DMR, KN saat pesta narkoba di tempat Karaoke Illegals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10) petang lalu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 16 butir ekstasi (ineks) dan 0,4 gram sabu.
Kemudian petugas juga menemukan 9,5 butir ineks seberat 3 gram, dari saku Puji, dan dari saku SP ditemukan 0,5 butir ineks seberat 0,2 gram, serta enam butir ineks, 0,4 gram sabu. Alat isap sabu (bong) juga ditemukan saat itu.