Selasa 23 Oct 2012 15:29 WIB

Inilah Penyelewengan Sesmenpora dan Menkeu di Proyek Hambalang

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek Hambalang menyebut keterlibatan Mantan Sekretaris Kemenporan Wafid Muharam. BPK menyebut Wafid terlibat dalam penyimpangan proses persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

"Ses Kemenpora (WM) mengajukan surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dengan mengataskanamakan Menpora tanpa memperoleh pemilmpahan wewenang dari Menpora," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (Tahap I Posisi 1 Oktober 2012)

Selain pelanggaran di atas, Wafid bersama Kepala Biro Perencanaan Kemenpora/PPK berinisial DK (Dedy Kusnidar-red) juga menyajikan data dan dokumen tidak benar sebagai syarat kelengkapan persetujuan kontrak tahun jamak dan revisi RKA-KL tahun 2010.

Wafid dan Dedi menafsirkan secara sepihak pernyataan direktur PBL Kementerian Pekerjaan Umum bahwa pembangunan tersebut dapat dilaksanakan.

"Tanpa konfirmasi kepada Kementrian Pekerjaan Umum, Ses Menpora menafsirkan bahwa yang dimaksud penyataan tersebut adalah seluruh pembangunanan fisik gedung dan lapangan serta infrastruktur dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak," tulis BPK.

Selain melakukan tafsir sepihak, dalam rangka revisi RKA-KL, Wafid juga menyajikan data volume keluaran yang tidak sesungguhnya. Volume yang akan dibangun turun dari semula 108.553 M2 menjadi 100.398 meter persegi. Selanjutnya dia memanipulasi volume dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi.

Selain peran Wafid, BPK juga menyebut keterlibatan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran. "Anny Ratnawati setelah melalui proses berjenjang dari kasie II E-4. Rudi Hermawan, Kasubdit II E Sudarto dan Direktur II Dewi Puji Astuti Handayani memberikan masukan, data dan informasi dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora tahun 2010 dan dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak," tulis BPK.

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyetujui hal tersebut setelah mendapatkan masukan berjenjang dari Dirjen Anggaran, Direktur Anggaran II, dan Kasubdit II E berupa Nota Dinas. Menkeu lalu menyetujui kontrak tahun jamak meskipun persyaratan yang ditetapkan Pasal 5 dan Pasal 12 PMK 56/2010 tidak terpenuhi.

"Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyetujui kontrak tahun jamak meskipun permohonan persetujuan tahun jamak ditandatangai oleh Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora dengan mengatasnamakan Menpora tanpa ada pendelegasian Menpora," tulis BPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement