REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai kerugian negara dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang mencapai Rp 186.918.839.767,00.
Berdasarkan hasil analisis investigasi BPK ada tujuh penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang.
Pertama, izin penetapan lokasi, izin site plan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor di Desa Hambalang tidak melewati proses studi Amdal oleh Kemenpora.
Kedua, surat keputusan pemberian Hak Pakai ke Kemenpora atas tanah seluas 312.448 M2 di Desa Hambalang oleh Kepala BPN diduga palsu.
Selain itu, Sesmenpora Wafid Muharam dalam Surat Pernyataan Sesmenpora juga memberikan keterangan tidak benar yaknio pengadaan lahan Hambalang menurut LHP BPK RI, tidak merugikan negara. "Subtansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud," tulis BPK.
Ketiga, persyaratan persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi. Menurut BPK, surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani pihak yang tidak berwenang (Sesmenpora), tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Di samping itu, pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PKM 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum. BPK juga menyatakan tidak seluruh unit bangunan di proyek Hambalang dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran.
Keempat, penetapan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan Kontruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat Kemenpora. (bersambung)