REPUBLIKA.CO.ID, Dalam usianya yang telah mencapai 130 tahun, peradilan agama di Indonesia telah menunjukkan peningkatan berarti. Meski demikian, tak boleh cepat berpuas hati.
Sebab, di masa depan akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengadilan agama.
Kualitas hakim pun hendaknya diperbaiki untuk menjawab tantangan tersebut. Lalu, bagaimana sejarah, perkembangan, dan tantangan peradilan agama di Indonesia?
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof Dr HM Muhammad Amin Suma MA MM, menjelaskannya secara gamblang kepada wartawan Republika, Fitria Andayani, di Jakarta, belum lama ini. Berikut petikannya:
Bisa dijelaskan secara singkat sejarah peradilan agama di Indonesia?
Sebenarnya peradilan agama di Indonesia sudah ada lebih dari 130 tahun. Sebelum pengadilan agama secara resmi muncul, peradilan agama sudah diberlakukan oleh sejumlah kerajaan Islam di Indonesia.
Jadi, umurnya sudah berabad-abad. Pengadilan agama baru diakui negara pada masa pemerintahan kolonial Belanda pada 1882. Sebelum diakui secara resmi, wewenang peradilan agama lebih luas. Tidak hanya fokus pada masalah pernikahan dan waris.
Wewenang tersebut sedikit demi sedikit berkurang akibat adanya pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda. Setelah merdeka, sebagian wewenang dikembalikan, namun tidak semuanya. Sehingga, akhirnya peradilan agama tampil seperti yang sekarang ini.
Bagaimana perkembangan pengadilan agama saat ini?
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tentunya peradilan agama yang ada saat ini kondisinya semakin baik. Terutama dari sarana dan prasarana yang dimiliki. Dulu pengadilan agama seolah-olah tertinggal.
Sekarang secara keseluruhan telah baik dan bisa setingkat dengan pengadilan negara lainnya. Hakim-hakim yang dimiliki pun kualitasnya semakin baik. Namun, melihat tantangan yang akan dihadapi pengadilan agama ke depan, maka kualitas hakim harus terus diperbaiki. (bersambung)