REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Temuan kelima oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit investigasi terhadap Proyek Hambalang yakni, proses pelelangan konstruksi terdapat indikasi penyimpangan di mana pmenang lelang konstruksi, ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanda memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Masih terkait lelang, ada rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan KSO PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Menggunakan standar penilaian yang berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra kualifikasi antara KSO Adhi/Wika dengan rekanan lain. Standar penilaian untuk mengevaluasi KSO PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp1,2 triliun, sedangkan standar penilaian untuk mengevaluasi rekanan lain menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp262 miliar.
b) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap yaitu informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak di lelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak dipublikasikan merata secara umum.
c) Menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi Kemampuan Dasar (KD) peserta lelang sehingga dapat memenangkan KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya Tbk.
Kemudian penyimpangan eenam, penetapan lelang konstruksi oleh Sesmenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari Menpora yang berwenang menetapkan
Terakhir, pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.