REPUBLIKA.CO.ID, Dulu ekonomi syariah belum berkibar seperti sekarang. Sejak 1990, Indonesia maupun dunia semakin memberikan tempat yang memadai bagi masyarakat untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah.
Seiring perkembangan ini, maka masalah-masalah yang menyangkut ekonomi syariah pun akan semakin banyak.
Meskipun tidak semua masalah yang terkait ekonomi syariah langsung dibawa ke pengadilan. Karena ekonomi syariah menyangkut masalah ketuhanan juga, sehingga sejumlah masalah kadang diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau melalui arbitrase.
Namun, melihat perkembangan tersebut, para hakim di pengadilan agama harus mempersiapkan diri dan meningkatkan kapasitas agar bisa menyelesaikan masalah ekonomi syariah dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Anda bagi peradilan agama ke depan?
Tidak hanya kepada peradilan agama, saya harap semua lingkungan peradilan memiliki bobot yang membanggakan masyarakatnya.
Lingkungan peradilan itu lembaga penegak kebenaran. Sebagai pengadilan yang menyandang kata ‘agama’ di belakangnya, seharusnyalah pengadilan ini mampu memberikan kebanggaan. Kalau harus ada imam dalam pengadilan di Indonesia maka pengadilan agamalah yang seharusnya menjadi imam.
Artinya, pengadilan agama harus menjadi teladan dalam memecahkan permasalahan apa pun, dengan kesederhanaan, kecepatan, dan harga yang murah sehingga terjangkau masyarakat. Pengadilan agama hendaknya pula memberikan contoh yang konkret dalam menegakkan nilai-nilai keagamaan.
Selain itu, diharapkan para hakim di pengadilan agama semakin baik kualitasnya sehingga dapat setara dengan para hakim di pengadilan umum. Bahkan lebih, karena bobot kewahyuan dalam pengadilan agama lebih tinggi. (habis)