REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTAKeputusan apakah pembahasan RUU dilanjutkan atau tidak belum ditetapkan oleh pansus ruu tersebut. Sebab, menurut ketua pansus, Agus Gumiwang, pihaknya akan membaca terlebih dulu draf perbaikan RUU dari Pemerintah secara substantif.
"Saya sebagai ketua Pansus sekarang belum bisa menjanjikan apa-apa terhadap program dan agenda pansus RUU Kamnas ke depan karena belum baca draftnya seperti apa. Seperti yang selalu saya sampaikan bahwa bisa saja perbaikan atau perubahan suatu draft itu menuju yang lebih baik dan menjadi lebih jelek," ungkapnya di Jakarta, Selasa (23/10).
Sebab kemungkinan pansus baru akan melakukan rapat internal terkait hal ini setelah reses (18 November). Namun, imbuhnya, secara prinsip pansus bisa menerima penjelasan perbaikan draf RUU ini dari Pemerintah. Ia menilai pemerintah cukup peka dan concern akan keinginan masyarakat.
Meski begitu, internal Pansus tetap akan membicarakan secara mendetail terkait lima pasal yang dihapus serta substansinya RUU. Karena menurut dia bisa saja lima pasal yang dianggap mengancam reformasi tidak cukup dihapus atau apa pun.
"Jadi izinkanlah kita melihat dulu secara cermat dan hati-hati draft yang baru saja dimasukkan oleh pemerintah yang mengurangi 60 menjadi 55 pasal.
Dan saya yakin draft baru itu bukan semata-mata item-item yang melulu harus diperbaiki oleh pemerintah. Saya kira di luar lima pasal yang dikeluarkan itu banyak juga pasal-pasal yang masih miss dan belum menjadi perhatian pemerintah tapi sudah menarik perhatian publik," jelasnya.
Pansus, kata Agus sekali lagi, mengapresiasi Pemerintah yang bisa menangkap aspirasi masyarakat. Meskipun, belum tentu aspirasi yang ada di masyarakat semuanya ditangkap.
"Akan dibahas lagi setelah reses. Jadi pihak DPR menjamin tidak ada ketergesa-gesaan dari kita untuk menolak atau mengetok RUU Kamnas ini. Jadi, pembahasan ini akan dilakukan secara komprehensif dan konkrit,"tegas Politisi Golkar ini.