Selasa 23 Oct 2012 20:02 WIB

Penyelewangan di Dirjen Pajak Terungkap Melalui “Whistle Blower”

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Whistle blower (ilustrasi)
Foto: minimediaguy.org
Whistle blower (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Penerapan mekanisme whistle blower (pembeber permasalahan) di lembaga pemasyarakatan (lapas) di anggap masih lemah.

Namun tidak demikian dengan kondisi di Direktorat Perpajakan. Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Nany Nur Aini,  mengatakan sistem whitsle blower telah diterapkan di Direktorat Perpajakan.

"Di pajak kami juga telah mengetatkan penyelewengan dengan sistem kepatuhan internal dengan whitsle blowing," kata Nany di acara Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan di Surabaya, Selasa (23/10).

Walau demikian, ia menyadari bahwa penerapan sistem pengungkapan masalah seperti ini, banyak ujian dan tantangannya. Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah menerapkan sanksi yang keras terhadap orang yang terlapor dari whitsle blower.

Alhasil dalam beberapa bulan yang lalu, pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus penyelewengan pajak.

Dua kasus tersebut, ungkap Nany, seperti pada kasus Kepala Seksi di kantor pajak wilayah Sidoarjo dan sebuah kasus penyelewengan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bogor. "Kita bekerjasama dengan KPK mengungkap ini," terang dia.

Untuk itu ia pun mengapresiasi upaya lembaga permasyarakatan menghadirkan sistem whitsle blower ini seperti di Direktorat Jendral Pajak.

Bahkan apresiasi ini pun datang dari Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ketika hadir sebagai narasumber semiloka. Adnan dalam penyampaiannya mengatakan, sangat apresiasi upaya penerapan sistem whitsle blower di lapas ini, karena ini adalah upaya pembersihan lapas dari berbagai praktik yang cenderung koruptif.

"Kalau sistemnya sudah dijalankan, kami siap menindak apabila memang nanti kami dilaporkan adanya penyelewengan dan tindakan koruptif di lapas," kata Adnan.

Adapun semiloka ini sendiri difokuskan membahas administrasi dan koordinasi lapas, pemberian hak narapidana dan pengawasan sesuai aturan Kemenkumham yang terkait. Dibahas pula standar operasi (SOP) mencakup 'kriteria 'kelakuan baik' untuk sayarat remisi dan sistem whistle blower untuk pelaporan dan peyimpangan pelaksanaan tugas di Lapas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement