REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengemukakan terdapat puluhan warga negara Indonesia yang ditahan di China terkait dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Direktur Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto di Beijing, Rabu (24/10), mengatakan bahwa sebagian besar WNI yang ditahan di China karena narkoba adalah wanita.
"Sebagian besar adalah wanita, yang banyak dijadikan kurir oleh sindikat narkoba di China," ungkapnya menambahkan.
Benny mengemukakan bahwa modus yang digunakan untuk menarik para wanita-wanita itu adalah iming-iming akan dinikahi dan diberi penghidupan yang layak.
"Yang lebih mengenaskan lagi, mereka biasanya dihamili terlebih dahulu. Karena wanita hamil, yang tersangkut kasus narkoba tidak dihukum di sini, tetapi langsung dideportasi ke Indonesia," ungkapnya.
Berdasar data yang dikutip kantor berita Antara, saat ini tercatat 41 WNI yang tersangkut kasus narkoba di China. Masing-masing sepuluh orang di Beijing dan 31 WNI di Guangzhou. Para WNI ini pada umumnya mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang telah habis masa kerjanya dan ingin membawa uang lebih saat kembali ke Indonesia.
Berdasar UU Pidana China Pasal 347 pelaku tindak pidana penyelundupan, penjualan, pemindahan dan pembuatan obat-obatan terlarang akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atau hukuman penjara dengan termin tetap penjara seumur hidup atau hukuman mati.