REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat terdapat 441 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang tahun ini. Data itu didapatkan lembaga tersebut dari Januari hingga September 2012.
"Kasus paling banyak terjadi di April lalu sebanyak 166 kasus," papar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng dihadapan Komisi VII DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (24/10). Terbanyak setelah April adalah Mei (79 kasus), September (39 kasus), dan Maret (24 kasus).
BPH migas mencatat dari Januari hingga September ini setidaknya ada delapan kasus penyelewengan besar yang sudah diamankan pengawas BBM dari BPH Migas. Kasus senilai Rp 289 miliar itu di antaranya terjadi di Palembang, Batam, Bitung, Jambi, Aceh, Kalimantan Timur dan Lampung.
"Kasus penyelewengan terbesar yang ditindak adalah di Palembang dimana penyelewengan solar hingga 365 ribu liter senilai Rp 176 miliar," katanya. Lalu, penindakan di Batam, Bitung, Jambi dan Aceh senilai Rp 111 miliar.
Di Kalimantan Timur misalnya, pengawas berhasil menggagalkan penyelewengan solar sebanyak 100 ribu liter senilai Rp 985 juta. "Sedangkan untuk penindakan di Lampung, pengawas berhasil menindak penyelewengan solar hingga 7500 liter senilai Rp 60 juta," katanya.
Berikut Keterangan Total 441 Kasus Penyalahgunaan BBM di 2012:
1. Januari 15 kasus
2. Februari 13 kasus
3. Maret 24 kasus
4. April 166 kasus
5. Mei 79 kasus
6. Juni 51 kasus
7. Juli 48 kasus
8. Agustus delapan kasus
9. September 39 kasus