REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa Gubernur Maluku Utara (Malut), Thaib Armaiyn pada Senin (29/10) pekan depan. Thaib akan dipanggil terkait dengan dugaan korupsi sekitar Rp 6,7 miliar dari total dana tak terduga sekitar Rp 24 miliar pada 2004.
"Gubernur Maluku Utara akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu (24/10).
Thaib yang sudah menjabat selama dua periode ini sebelumnya ditahan saat hendak ke Jakarta, pada Jumat (12/10). Thaib yang harus transit di Bandara Sam Ratulangi, Manado terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanannya karena lebih dulu ditahan tim Bareskrim Polri.
Awalnya tim Bareskrim agak terlambat menyampaikan surat penahanan oleh Kabareskrim bernomor R/2036/X/2012 kepada Thaib. Akibatnya, Thaib lebih dulu meninggalkan Ternate dengan tujuan Jakarta dan Thaib baru ditahan saat transit di Manado.
Thaib baru dijadikan tersangka saat kasus ini mulai digulirkan pada 2006. Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.