Rabu 24 Oct 2012 20:59 WIB

Pengamat: Divestasi Saham Newmont Lambat, Harus Dipertanyakan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Newmont mining in West Nusa Tenggara (file photo)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Newmont mining in West Nusa Tenggara (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua bulan setengah sudah sejak Mahkamah Konstitusi mengetok palu atas kasus pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara. MK menolak permohonan pemerintah agar tak melibatkan DPR dalam transaksi tersebut. Selama itu, Kementerian Keuangan belum juga mengajukan 'proposal' divestasi saham 7 persen tersebut ke senayan.

Pengamat pertambangan, Marwan Batubara, mengungkapkan sikap pemerintah ini bisa mengundang pertanyaan masyarakat. Pasalnya, proses divestasi saham harus segera dilakukan demi kepentingan nasional.

"Pemerintah harus buru-buru mengajukan. Kalau tidak, orang kan bisa bertanya "ungkap Marwan. Sebenarnya, tutur Marwan, pengajuan rencana divestasi tersebut dapat dilakukan dua minggu setelah putusan. Namun, ungkapnya, pemerintah membiarkan proses ini berlarut-larut.

Secara umum, ungkap Marwan, publik mendukung pemerintah untuk membeli saham Newmont demi kepentingan nasional. Oleh karena itu, tuturnya, pemerintah sebenarnya tidak perlu khawatir bakal ada penolakan dari DPR.