Rabu 24 Oct 2012 21:34 WIB

60 ribu Haji Ilegal Segera Dideportasi

Rep: Hannan Putra/ Red: Dewi Mardiani
  Seorang calon jamaah haji memakai masker di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (20/10).
Foto: Amr Abdallah Dalsh/Reuters
Seorang calon jamaah haji memakai masker di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sekitar 60 ribu jamaah haji yang tidak memiliki perizinan dan kelengkapan dokumen haji yang sah dipulangkan ke negara masing-masing. Jamaah yang dipulangkan tersebut tertangkap ketika diperiksa di pos pemeriksaan kedatangan jamaah haji di Makkah dan Madinah.

Kolonel Badr Al-Malik, juru bicara Kantor Imigrasi Arab Saudi yang menangani masalah paspor jamaah haji, dalam sebuah pernyataannya kemarin (23/10) menerangkan tentang banyaknya pelanggaran tersebut. Petugas Imigrasi Arab Saudi mendapati banyaknya kasus pelanggaran terkait dokumen haji. Hal itu seperti pelanggaran aturan residensi, visa umrah yang sudah kadaluarsa (overstaying), dan pendatang ilegal tanpa dokumen haji sama sekali.

"Kami telah menahan sejumlah jamaah haji ilegal dan sesegra mungkin akan mendeportasi mereka. Petugas kami juga telah menyita beberapa kendaraan beserta supirnya. Mereka akan diserahkan kepada Departemen Urusan Ekspatriat untuk diberikan sanksi." kata Al-Malik, seperti dilansir Alarabiya.net.

Supir yang membawa jamaah haji masuk ke Tanah Suci secara ilegal tersebut diancam hukuman denda dan penjara. "Tidak ada Toleransi, kami akan mendeportasi semua elemen yang terlibat dalam pemberangkatan jamaah haji secara ilegal tersebut," kata Al-Malik memperingatkan.

Disamping itu, Pemerintah Arab Saudi tengah gencar melakukan inspeksi di diberbagai titik tempat masuknya jamaah haji ke Makkah. Demikian juga dengan pemeriksaan jamaah haji di pos-pos kedatangan Makkah lebih diperketat.

"Bahkan, warga negara Arab Saudi sendiripun tidak diberikan izin untuk memasuki Makkah jika mereka tidak memiliki dokumen perizinan haji," tegas Al-Malik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement