REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menolak penangguhan penahanan terhadap 10 mahasiswa dan seorang alumni Universitas Pamulang Banten yang menjadi tersangka bentrokan dengan aparat kepolisian.
"Tidak ada penangguhan penahanan terhadap semua tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Para tersangka tetap menjalani penahanan selama proses penyidikan selesai di Markas Polda Metro Jaya, guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.
Rikwanto mengatakan seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 335 dan Pasal 213 ayat (2) KUHP.
Tersangka yang ditahan petugas kepolisian, yakni Ahmad Jaelani (20) jurusan Keguruan semester VI, Herdiansyah (21) jurusan Tehnik Elektro semester III, Eko Setiawan (26) jurusan Ekonomi semester VII, Boma Angkasa (23) jurusan Hukum, semester VII, Bernadictus Mega Pradhipta (22) Jurusan Hukum semester VII.
Kemudian Eman Keno (20) jurusan Tehnik Mesin semester I, Nur Cholis (22) jurusan Tehnik Mesin semester VII, Eka Hadi (23) jurusan Tehnik Industri semester VI, Ilham Firmansyah (23) jurusan hukum semester VI dan Rian Sartono Perdana (22) jurusan Tehnik Industri semester VIII, serta alumni Unpam, Yudi Rizal Muslim (27).
Sebelumnya, mahasiswa terlibat bentrokan dengan pihak kepolisian saat Komjen Pol. Nanan Sukarna diundang menjadi dosen tamu di Unpam, Kamis.