REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Manajemen Rumah Sakit Jiwa Aceh membebaskan dua penderita gangguan jiwa dari pemasungan yang dilakukan anggota keluarganya di Kabupaten Pidie. Direktur RSJ Aceh Abdullah Karim di Banda Aceh, Rabu (24/10)menjelaskan, pembebasan penderita gangguan jiwa dari pemasungan itu merupakan program prioritas Pemerintah Aceh pada tahun 2012.
Kedua penderita gangguan jiwa yang dibebaskan dari pemasungan itu dievakuasi ke RSJ Banda Aceh. Selanjutnya mereka akan dirawat hingga fase pemulihan mental mereka.
Dua penderita gangguan jiwa yang dibebaskan dari pemasungan itu masing-masing Radiah (20) dan Badrul (28). Keduanya mengalami gangguan jiwa hampir delapan tahun dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Pidie.
Radiah dikurung dalam sebuah kamar kecil di rumah orang tuanya, M Kaoy. Rumah Radiah berupa gubuk dengan dinding terbuat dari pelepah rumbia.
Kondisi kesehatan remaja putri yang hanya sempat mengecap pendidikan di bangku sekolah dasar itu memprihatinkan, fisiknya cukup lemah akibat terlalu lama dikurung dikamar kecil dan gelap.
Sementara Badrul menderita gangguan kejiwaan sejak usianya sekitar 21 tahun. Kondisi kesehatannya memprihatinkan, kaki lumpuh sebagai akibat terlalu lama dipasung dengan sepotong kayu balok.
Prosesi pelepasan Badrul dari pemasungan itu sempat mengalami hambatan karena awalnya pihak keluarga menolak jika penderita gangguan jiwa itu di evakuasi ke RSJ di Banda Aceh. Tapi karena kesungguhan manajemen RSJ maka akhirnya pihak keluarga mengizinkan Badrul diboyong ke Banda Aceh.
Direktur RSJ Aceh Abdul Karim menambahkan pihaknya menargetkan 20 orang penderita gangguan jiwa terbebas dari pemasungan pada 2012
Sementara realisasi hingga Oktober 2012 itu telah mencapai 11 orang. "Sebagian warga tidak mengizinkan penderita gangguan jiwa dibawa untuk di obati di RSJ. Tapi itu sebuah tantangan dan kami optimistis target 20 orang bebas pasung terealisasikan hingga akhir 2012," kata Abdul Karim