REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, mengakui penerimaan uang sebesar Rp3 miliar dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP).
Pengakuan itu disampaikan sebelum terdakwa perkara korupsi tersebut duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya.
Amran telah berada di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Terdakwa yang mengenakan kemeja panjang biru dan celana panjang hitam itu tampak tenang jelang memasuki ruang sidang. Bahkan, Amran berkenan untuk menjawab pertanyaan wartawan sebelum sidang perdana atas dirinya digelar.
Pada kesempatan itu, Amran mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar dari PT HIP. Akan tetapi, ungkap dia, pemberian itu sama sekali tidak terkait dengan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan Kelapa Sawit. "Itu murni bantuan untuk pilkada saya," jelas Amran di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/10).
Menurut Amran, dalam proses pilkada, setiap calon diperkenankan menerima uang dari pihak mana pun. Sehingga, ujar dia, tidak ada pelanggaran hukum dari penerimaan dana tersebut.
Amran juga membantah telah melakukan pemerasan terhadap Siti Hartati Murdaya. Dia menegaskan, dana senilai Rp3 miliar itu diberikan sebagai bantuan untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buol. "Buktinya, Saiful Mujani melakukan riset sebanyak tiga kali untuk elektabilitas saya," tutur Amran.