REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Berkas perkara dua oknum jaksa pemeras berinisial AFP dan A senilai Rp2,5 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian proses hukum dilanjutkan ke penuntutan.
Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (25/10) di Jakarta mengatakan proses penuntutan akan berlangsung pekan depan dan setelahnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke pengadilan. "Saya baru dapat laporan bahwa itu baru P21, jadi sudah selesai dan lengkap. Mudah-mudahan pekan depan sudah diteruskan ke penuntutan. Jadi dikirim ke Kejari untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Basrief setelah melantik lima pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.
Dua oknum jaksa AFP dan A diduga menjadi dalang skenario pemerasan terhadap perusahaan swasta PT BIM. Awalnya, Kejagung menangkap jaksa gadungan berinisial D di pelataran parkir Cilandak Town Square dan menyita uang sitaan Rp50 juta.
Kemudian Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terungkap bahwa Jaksa AFP dan A adalah pembuat skenario pemerasan ini. Dari pemeriksaan itu, terungkap juga keterlibatan salah satu oknum pegawai tata usaha Kejagung berinisial S.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan dua oknum jasa pemeras tersebut dikenakan pasal 12 e dan 15 tentang pemerasan dan persengkolkolan. Penanganan kasus ini berjalan cepat karena terdapat bukti yang kuat dan pelaku tertangkap tangan, kata Andhi.
"Itulah kerja dari Pidsus sekarang kami percepat. Kita lama kalau ada perhitungan kerugian negara," ujarnya. Andhi menjelaskan kasus ini masuk Bidang Pidana Khusus Kejagung karena persengkolkolan dan pemerasan dilakukan oleh pejabat negara yang berkaitan dengan wewenangnya. Maka itu hal tersebut masuk dalam tindak korupsi, kata Andhi.
"Korupsi tidak senantiasa harus ada kerugian keuangan negara. Ada pemerasan, dan yg melakukan itu pejabat negara, masuk korupsi," katanya. Pengungkapan kasus ini berawal dari Bidang Pengawasan Kejagung yang mendapatkan informasi adanya jaksa gadungan yang memeras seorang pengusaha.
Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap jaksa gadungan berinisial D di parkiran Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Senin (8/10). Dari penangkapan jaksa gadungan itu, terungkaplah peran jaksa fungsional AFP dan A dalam kasus ini.