REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mencari batu loncatan dalam kasus korupsi Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Sekarang kami mencari bukan hanya anak tangga tetapi batu loncatan untuk melihat siapa-siapa saja yang potensial untuk bertanggung jawab dalam kasus," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (25/10).
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora (PPK) 2010 Deddy Kusdinar. KPK menyebut Dedy sebagai anak tangga pertama dalam kasus tersebut.
Deddy dalam pemeriksaan pada Selasa (16/10), mengaku bahwa ia tidak berwenang untuk mengubah rencana pembangunan proyek tersebut dan tidak mungkin mengubah perencanaan tanpa kewenangan pimpinannya. "Yang kami lakukan adalah mencari keterangan dari pihak-pihak untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan, sejauh ini yang sudah dimintai keterangan seperti kontraktor maupun subkontraktor pengadaan barang dan jasa," ungkap Bambang.
Pada pekan ini KPK telah memanggil sejumlah pejabat perusahaan yang terlibat dalam pembangunan sarana olahraga tersebut. Orang-orang itu adalah Direktur Utama PT Metaphora Solusi Global Rizal Syarifuddin, Direktur Operasional PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo, Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad dan Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Malemteta Ginting.
PT Metaphora menyediakan jasa konsultan arsitektur sedangkan PT Ciriajasa adalah perusahaan jasa konsultasi bidang manajemen proyek dan manajemen konstruksi. Terkait dengan laporan hasil analisis (LHA) yang telah diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berisi empat orang yang dicurigai memiliki transaksi mencurigakan, termasuk di dalamnya terkait dengan kasus Hambalang, Bambang masih belum dapat mengungkapkan nama-nama yang ada dalam laporan tersebut.
"Data itu tidak bisa dibuka karena bersifat intelijen, sementara mengenai hasil audit BPK akan digunakan untuk mengonfirmasi perhitungan kerugian negara versi KPK tapi tentu tidak dijadiin satu-satunya sumber," ungkap Bambang. Perhitungan kerugian KPK menurut KPK adalah Rp10 miliar.
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan. Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan.
Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.