REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penangkapan puluhan hewan awetan (offset) kini telah memasuki tahap I. Pada 5 Oktober 2012, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini sedang menunggu penelitian pihak Kejaksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis (25/10).
Petugas menangkap pemilik puluhan hewan awetan bernama Feri di Kampung Palsigunung RT 01 RW 05 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada 17 Juli 2012 lalu. Dari tangannya penyidik menyita 14 ekor harimau offset, satu ekor singa offset, dua ekor offset macan tutul, satu ekor macan dahan offset, tiga beruang offset, satu tapir offset, empat kepala rusa offset, satu kepala harimau offset dan dua karung potongan kulit harimau.
Ia dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b, d jo pasal 40 ayat 2 UU 5 tahun 1990 tentang KSDA. Ia diancam hukuman lima tahun penjara.
Berdasarkan pengakuannya, Feri sengaja mengumpulkan bagian dari hewan-hewan yang dilindungi itu dengan motif bisnis. Tersangka menjual bagian dari hewan-hewan itu kepada siapapun yang menginginkannya.
Harga hewan awetan ini di pasaran bisa mencapai puluhan juta rupiah. Feri mendapatkan hewan-hewan dengan membeli dari pedagang lain, pemburu atau masyarakat. Menurutnya, sebagian besar hewan-hewan itu ia dapatkan dari Sumatra.