Kamis 25 Oct 2012 20:11 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fiqih Waqi' (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Bahasa Arab, fiqih berarti mengerti, memahami, mengetahui. Sedangkan al-waqi' berarti kejadian, peristiwa, dan kenyataan.

Jadi Fiqih Waqi’ adalah suatu pemahaman terhadap hukum- hukum Allah SWT di dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW, yang kemudian diterapkan pada suatu peristiwa atau masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah fikih waqi’ agak berbeda dengan pengertian fikih secara umum, yaitu pengetahuan tentang hukum syarak yang menyangkut perbuatan mukalaf, yang digali dari dalil-dalilnya secara rinci.

Fikih secara umum adalah pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad, sedangkan fikih waqi' adalah hasil ijtihad yang bertolak dari kenyataan objektif kehidupan manusia dan langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah fikih waqi'dekat pula dengan pengertian ijtihad tatbiqi yang dibawa dan dipopulerkan oleh Imam asy-Syatibi, ahli usul fikih dan ulama terkemuka Mazhab Maliki.

Ijtihad tatbiqi adalah upaya untuk menerapkan hukum yang digali dari nas (Alquran dan hadis Rasulullah SAW) ke objek hukum.

Ruang lingkup fikih waqi‘ dan ijtihad tatbiqi adalah penerapan hukum yang terdapat di dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW terhadap peristiwa, kejadian atau masalah yang muncul dalam masyarakat.

Kendati demikian, terdapat perbedaan antara fikih waqi’ dan ijtihad tatbiqi dari cara penerapannya. Fikih waqi’ berangkat dari pemahaman terhadap suatu peristiwa, kejadian, persoalan atau masalah yang muncul dalam masyarakat.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement