Kamis 25 Oct 2012 21:03 WIB

Kasus Laka Lantas Novi Tetap Diproses

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Chairul Akhmad
Novi Amilia
Foto: twitter @novie_amelia
Novi Amilia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, mengatakan kasus kecelakaan yang dilakukan oleh Novi Amilia akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan, proses rehabilitasi Novi tidak menganggu jalannya proses hukum tersebut. "Kami terus melakukan koordinasi dengan RSKO terkait dengan pemeriksaan tersangka, dan proses rehabilitasi tersebut tidak menganggu jalannya penyelidikan," kata Suntana, Kamis (25/10).

Novi diketahui menggunakan narkotika jenis ekstasi dan minum alkohol jenis Chivas saat mengendarai mobil Honda Jazz tersebut.

Sebelumnya, lanjut Suntana, Novi juga pernah melanggar lalu lintas ditempat yang sama yakni di daerah Gajah Mada, karena mengendarai kendaraan secara zigzag.

Selain itu juga, pada Mei 2012 lalu Novi juga pernah mencoba untuk menabrakkan dirinya ke mobil yang melintas di daerah Jatinegara. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Jatinegara dan membenarkan bahwa Novi pernah berusaha untuk melakukan percobaan bunuh diri," ujar Suntana.

Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dia disangkakan pasal 311, 312 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Suntana menjelaskan bahwa, pada saat Novi dibawa ke Polres Taman Sari, dia dalam keadaan tidak sadar dan hanya memakai pakaian dalam. Novi sempat memberontak dan menolak ketika akan dipakaikan baju oleh anggota Polwan.

Selain itu, Novi juga sempat ingin menabrakkan diri ke meja kaca yang ada di ruangan Polres Taman Sari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement