REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian RI memastikan akan menahan tersangka penipuan penggelapan dan pencucian uang PT Koperasi Langit Biru (KLB), TI, pekan depan.
TI merupakan istri dari pemilik KLB yang meninggal dalam tahanan, Jaya Komara.
Sebelumnya, TI dibantarkan oleh Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena sedang mengandung. Pada 8 Oktober lalu ia melahirkan seorang bayi perempuan. Statusnya saat ini masih dibantarkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan berkas milik tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Oktober.
"Pada 18 Oktober penyidik Bareskrim menerima berkas kembali. Jadi, statusnya sekarang P19 (belum lengkap)," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (25/10).
Agus menambahkan, Polri telah mendatangkan ahli di bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para ahli tersebut kini sedang melakukan penyelidikan. Hingga kini belum ada jumlah pasti berapa aset yang dimiliki tersangka.
Pada September lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal melakukan penelusuran terhadap aset milik bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara di Kuningan, Jawa Barat. Dari penelusuran, penyidik menemukan aset berupa 10 petak sawah dan polis asuransi Jaya Komara senilai Rp 640 juta yang kemudian disita.
Dalam menjalankan aksinya, Koperasi Langit Biru mengiming-imingi korban dengan berbagai paket investasi. Dengan paket biasa, nasabah diharuskan menyetor Rp 350 ribu. Sedangkan pada paket besar, nasabah harus menyetor sampai Rp10 juta dengan keuntungan hingga tiga juta rupiah per bulan.
TI dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ia juga dikenakan pasal berlapis, yaitu 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.