REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Kepolisian Resor Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, membantah tuduhan keluarga korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkannya setelah keluarga korban salah tangkap atas kasus pencurian mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Depok siang hari tadi, Kamis (25/10).
Mulyadi mengatakan tiga dari lima tersangka yang sudah berhasil ditangkap membenarkan SI terlibat dalam kasus pencurian. "Para pelaku yang ditangkap juga mengenal SI dan mengakui ikut membantu pencurian. Jadi bukan salah tangkap," kata Mulyadi kepada wartawan,
SI adalah salah satu pelaku pencurian di Toko Buana Kredit yang berada di Jalan Margonda, Depok. Ia merupakan mantan karyawan di toko tersebut. Bersama dengan rekannya ia membobol toko dan berhasil membawa 22 unit LCD serta satu unit komputer.
Menurut Mulyadi, SI turut membantu membawa kabur televisi dari toko tersebut. Hal ini dibuktikan dari keterangan tersangka dan saksi.
"Saksi tersebut merupakan penjaga toko yang kemudian dilumpuhkan setelah pelaku berhasil masuk toko," katanya.Dari hasil pencurian, para pelaku dapat membeli satu unit sepeda motor.
Sementara itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti para tersangka, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Revo, serta satu unit tv LED 42 inch.
Mulyadi menambahkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, yakni SL dan IL. "Masih terdapat dua tersangka lainnya yang menjadi DPO. Mereka bertugas menjadi penadah," kata Mulyadi.
Sebelumnya, keluarga korban SI mendatangi Polres Depok menuntut kejelasan penangkapan anggota keluarga mereka. Devi, adik kandung SI, mengatakan kakaknya tidak terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Pasalnya ketika kejadian berlangsung, SI tengah bersama dengan keluarganya.