Jumat 26 Oct 2012 11:53 WIB

'Penjual Daging Kurban di Istiqlal Kaum Dhuafa'

Sapi kurban - ilustrasi
Sapi kurban - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengurus Masjid Istiqlal Jakarta, Subandi, menyatakan pihaknya tidak pernah menjual daging hewan kurban, melainkan penjualan itu justru dilakukan oleh para kaum dhuafa penerima daging hewan kurban.

"Kami tidak pernah menjual daging hewan kurban kepada masyarakat karena itu haram hukumnya. Justru, pengalaman tahun sebelumnya, kami dapati kaum dhuafa tersebut menjual daging yang mereka terima," kata Sekretaris Badan Pelaksana dan Pengelola Masjid Istiqlal itu di Jakarta, Jumat (26/10).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh kaum dhuafa karena mereka lebih memerlukan uang daripada daging sapi atau kambing. "Mungkin mereka tidak mempunyai alat masak sehingga sulit untuk mengolah daging tersebut, sehingga mereka memilih menjualnya. Biasanya penjualan itu dilakukan di luar Masjid Istiqlal," lanjutnya.

Salah seorang tokoh ulama, H. Madini, mengatakan bahwa menjual kulit dan bagian lain tubuh hewan kurban adalah haram, kecuali itu sudah diberikan kepada kaum dhuafa dan fakir miskin. Madini mengatakan bagian tubuh atau kulit hewan kurban tersebut menimbulkan 'shubat' atau haram bagi si penjual.

"Kecuali kulit atau bagian lainnya yang sudah tersisa itu diminta oleh fakir miskin dan selanjutnya mereka berniat untuk menjualnya dan uangnya diambil oleh mereka sendiri maka hal itu dibolehkan dalam ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Provinsi Riau itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement