REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Penyidik Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina memgusulkan boikot semua perusahaan yang berhubungan dengan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. Boikot tersebut berlaku hingga perusahaan tersebut mematuhi standar dan praktik hak asasi manusia (HAM).
Dalam laporannya kepada Majelis Umum PBB, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Richard Falk, mengatakan sejumlah perusahaan baik milik Israel maupun milik multinasional yang berkantor pusat di Amerika Serikat, Eropa dan Meksiko, telah melanggar HAM internasional dan hukum perikemanusiaan.
Perusahaan tersebut mengeksploitasi banyak sumber dari Palestina serta membantu Israel membangun pemukiman ilegal dan memberikan keamanan bagi mereka. Mengatasi pelanggaran hukum internasional tersebut, kata Falk, boikot menjadi upaya yang tepat.
Menurutnya, laju pertumbuhan pemukiman Israel sangat cepat. Israel dinilai telah mengabaikan resolusi PBB yang mengutuk pembangunan ilegal tersebut. "Rasa-rasanya Israel mengaggap apa yang dikatakan oleh PBB bukanlah hal penting," ujar Falk yang juga profesor hukum internasional di Princeton University tersebut.
Menurut Falk, terdapat 13 perusahaan yang perlu diboikot, antara lain Hewlett Packard, Motorola, Volvo and Caterpillar. Perusahaan tersebut dinilai sangat terkait dengan pemukiman Israel yang dibangun di wilayah hasil rebutan dari Palestina pada perang 1967.
Wilayah di Tepi Barat dan Jerusalem Timur tersebut terus menjadi konflik dan menghambat perdamaian antara Israel dan Palestina. Sekitar 311 ribu pemukim Israel dan 2,5 juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat. PBB menganggap semua pemukiman Israel di Tepi Barat tidak sah. Namun Israel mengelak dan terus melakukan pembangunan di wilayah tersebut.I
srael dan AS pun dengan cepat menolak mentah-mentah laporan Falk. Laporan khusus tersebut dianggap mereka sebagai melawan Israel dan seruan untuk penghapusannya. Meski demikian, Falk mengatakan tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk membuktikan laporannya tersebut. Bahkan dalam laporannya, Falk menyatakan perlunya aturan di bawah Piagam PBB yang nantinya agar dapat ditaati pemerintah Israel dan perusahaan tersebut.