Jumat 26 Oct 2012 21:20 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Bawuran Masuk MURI

Hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penyembelihan hewan kurban massal yang dilakukan di sepanjang jalan Desa Bawuran, Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil pecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia).

Piagam penghargaan dari MURI diserahkan usai penyembelihan hewan kurban sebanyak 100 kambing dan satu ekor sapi sekaligus kemudian dimasak tongseng bersama-sama warga setempat, Jumat (26/10) siang.

Menurut Ari Ari Siregar perwakilan dari MURI saat memberikan piagam penghargaan mengatakan, aksi penyembelihan hewan kurban di Desa Bawuran, Kabupaten Bantul masuk dalam MURI sebagai peserta dan penggunaan wajan terbanyak.

"Setelah kami hitung di lapangan ada sebanyak 351 wajan yang digunakan untuk memasak daging oleh sebanyak 2.500 peserta dari 12 rukun tetangga (RT) di Desa Bawuran," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, prestasi tersebut akan dicatat dalam rekor MURI yang ke 5.657 dan piagam penghargaan diberikan kepada beberapa perwakilan peserta.

Sementara Koordinator acara Suripto, mengatakan aksi pemecahan rekor MURI ini melibatkan ribuan warga yang berasal dari dua pedukuhan yakni Bawuran 1 dan Bawuran 2 yang meliputi 12 RT.

"Ada sebanyak 100 ekor kambing dan sapi yang disembelih secara bersamaan dengan masing-masing jagal, kemudian dimasak tongseng semua, setelah itu dimakan warga bersama-sama," katanya.

Menurut dia, tujuan aksi pemecahan rekor ini selain untuk merayakan Idul Adha 1433 Hijriah juga ingin mempererat tali persaudaraan dan gotong royong antarwarga di dua pedukuhan tersebut.

Ia mengatakan, acara ini terselenggara berkat bantuan Dompet Dhuafa yang berhasil menghimpun dana dari pemirsa salah satu TV swasta yang peduli terhadap warga setempat yang pernah menjadi korban gempa 2006 lalu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement