REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan partai politik (parpol). Sebab, hal itu sudah menjadi keputusan KPU yang tidak dapat diganggu gugat.
"Tidak apa, kita siap hadapi," Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (29/10). Lagipula, menurutnya, wacana gugatan parpol adalah hal yang biasa dalam setiap mengambil keputusan. Karena, dalam keputusan pasti tidak dapat diterima semua pihak, yakni ada yang menerima dan tidak.
Tapi, KPU tetap akan menerima dan manfaatkan upaya secara maksimal berdasarkan kewenangan untuk menjelaskan seluruh proses pengambilan keputusan terkait verifikasi ini. "Jadi, kita manfaatkan upaya maksimal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menjelaskan seluruh proses pengambilan keputusan itu,"tambahnya.
Dia juga meyakini bahwa pihaknya tidak melanggar ketentuan terkait pengunduran verifikasi maupun hasil pengumuman parpol. Pasalnya, KPU telah melakukan keseluruhan prosesnya secara transparan dan terbuka. "Kita sudah sangat transparan. Apa ada yang perlu dibuka lagi kira-kira yang mana supaya menjadi masukan,"tegas Husni.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan 16 Parpol lolos dan 18 lainnya tidak. Sehingga, ke-18 Parpol tersebut mengancam ingin menggugat KPU atas ketidakpuasan mereka terhadap hasil pengumuman verifikasi administrasi parpol.
PKNU misalnya, akan mengajukan tiga gugatan pada KPU atas hasil verifikasi ini. Pertama, pihaknya meminta KPU untuk menunjukkan berkas-berkas dokumen persyaratan verifikasi secara transparan pada publik. Bukan hanya berkas Parpol yang lolos tapi juga yang tidak. "KPU harus transparan jangan menutup-nutupi apapun dari publik,"jelasnya.
Kedua, PKNU akan mengadu pada Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) untuk menguji hasil verifikasi parpol yang dilakukan KPU. Ketiga PKNU akan melapor pada Bawaslu atas ketidakberesan dan ketidakprofesionalan kerja KPU.