Senin 29 Oct 2012 15:46 WIB

Pengacara: Novi Maafkan Penyebar Fotonya

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Novi Amilia
Foto: Antara
Novi Amilia

REPUBLIKA.CO.ID, CIBUBUR -- Kuasa hukum model Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu mengatakan, kliennya telah memaafkan pengedar foto dirinya pascainsiden tabrakan di kawasan Taman Sari beberapa pekan lalu. Meski begitu, Novi, kata dia tetap menginginkan proses hukum terhapa pelaku tetap berlanjut. 

“Tetapi Novi menginginkan proses hukum pelaku harus berjalan atau diproses secara hukum,” kata Chris kepada Republika setelah menjenguk Novi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin (29/10).

Propam Polda Metro Jaya sejak dua pekan lalu telah memeriksa 13 anggota Polres Taman Sari terkait peredaran foto Novi hanya mengenakan pakaian dalam di internet.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dua orang anggota polisi ditemukan memiliki foto Novi di dalam ponsel mereka. Kedua orang tersebut berinisial HS seorang anggota Pengawas, dan DI anggota Polwan.

Menurut keterangan HS, foto Novi yang ada di dalam ponselnya merupakan hasil kiriman dari seorang wartawan berinisial WO. Sedangkan DI mengaku foto Novi di dalam ponsel miliknya adalah hasil jepretannya, namun DI mengaku tidak menyebarkan foto tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement