Senin 29 Oct 2012 18:12 WIB

Kuasa Hukum Tommy Laporkan Gratifikasi ke KPK

Rep: Asep Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Tommy Hindratno mengklaim kliennya telah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian uang senilai Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama (PTBI) yang diserahkan James Gunarjo.

Kuasa Hukum Terdakwa, Tito Hananta Kusuma, menjelaskan, peristiwa pemberian uang pada 6 Juni 2012 di sebuah rumah makan telah dilaporkan ke komisi antirasuah. Terdakwa, ungkap dia, melaporkan hal itu pada 27 Juni 2012 dan menerima tanda terimanya pada 29 Juni 2012.

"Tanda terimanya resmi," ungkap Tito sambil menunjukkan bukti pelaporan gratifikasi kepada sejumlah wartawan.

Menurut Tito, uang senilai Rp 280 juta adalah sebagai pembayaran utang dan pemberian. Terdakwa, ucap dia, menerima Rp 100 juta untuk pelunasan utang James Gunarjo dan Rp 180 juta sebagai pemberiannya. Namun begitu, Tito tidak menjelaskan secara rinci ihwal uang pemberian tersebut.