Senin 29 Oct 2012 20:05 WIB

Negara Diminta Patuhi Putusan Pengadilan dan Bayar Denda

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam dua tahun terakhir, pemerintah belum membayarkan ganti rugi yang diakibatkan kekalahan negara di pengadilan. Pemerintah dinilai harus segera melunasi hutang tersebut.

"Jika memang putusannya sudah inkraht, maka negara harus mematuhi putusan pengadilan. Artinya jika memang harus bayar ya harus dibayar. Itulah ciri negara baik yang mematuhi putusan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi Republika, Senin (29/10).

Feri mengatakan, walaupun pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dari putusan pengadilan, tetapi tidak mengurangi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Karena itu, meski hasil PK belum keluar, pemerintah tetap harus menjalani putusan pengadilan yang pertama.

Menurut Feri, kekalahan pemerintah di pengadilan itu harus menjadi evaluasi. Pemerintah harus benar-benar teliti terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkannya.

"Ya ini menjadi pembelajaran pemerintah agar setiap kebijakannya tidak rawan digugat," kata Feri. Kementerian Keuangan mencadangkan Rp 250 milliar pada APBN 2013 untuk membayar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 2012.

Dalam dua tahun terakhir, Sekretaris Jendral Kemenkeu, Ki Agus Ahmad Badarudin, mengaku belum membayarkan ganti rugi yang diakibat oleh kekalahan negara di pengadilan.

"Untuk tuntutan hukum dianggarkan Rp 250 milliar. Tapi dua tahun terakhir belum ada yang dibayar dan enggak gampang menuntut negara," jelas Ki Agus saat jumpa pers di gedung Radius Prawiro, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement