Senin 29 Oct 2012 22:59 WIB

Negara Harus Patuhi Putusan Pengadilan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam dua tahun terakhir, pemerintah belum membayarkan ganti rugi yang diakibatkan oleh kekalahan negara di pengadilan. Pemerintah harus segera melunasi hutang tersebut.

"Jika memang putusannya sudah inkracht, maka negara harus mematuhi putusan pengadilan. Artinya jika memang harus bayar, ya harus dibayar. Itulah ciri negara baik yang mematuhi putusan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi ROL, Senin (29/10).

Feri mengatakan, walaupun pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dari putusan pengadilan, tetapi tidak mengurangi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Karena itu, meski hasil PK belum keluar, pemerintah tetap harus menjalani putusan pengadilan yang pertama.

Menurut Feri, kekalahan pemerintah di pengadilan itu harus menjadi evaluasi. Pemerintah harus benar-benar teliti terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkannya. "Ya, ini menjadi pembelajaran pemerintah agar setiap kebijakannya tidak rawan digugat," tegasnya.