Senin 29 Oct 2012 22:57 WIB

MA Copot Sementara Hakim Puji

Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan pesta narkoba di sebuah tempat karaoke.
Foto: Republika/Erdy Nasrul
Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan pesta narkoba di sebuah tempat karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara hakim Puji yang tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional terkait dengan dugaan kasus narkoba.

"Sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara sebagai hakim," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Manado, Senin.

Hatta Ali mengatakan bahwa proses hukum terkait dengan kasus hakim Puji tersebut diserahkan kepada penegak hukum. "Karena ini sudah merupakan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan," katanya.

Menurut Hatta Ali, Puji merupakan hakim senior dan sudah pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sabang. Karena di sana ada masalah, kata dia, Puji kemudian dipindahkan sebagai hakim nonpalu selama dua tahun di Yogyakarta.

Selama dua tahun itu dinilai sudah baik, lalu dipindahkan di PN Jayapura, katanya menjelaskan. Setelah bertugas di PN Jayapura, Puji kemudian dipindahkan ke PN Bekasi. Saat di PN Bekasi, hakim tersebut pernah dimuat di koran bahwa dia suka berkaraoke.

Berdasarkan berita di koran tersebut, dimintakan kepada Badan Pengawasan untuk melakukan pengecekan terhadapnya. Kemudian, air seni dan darah yang bersangkutan diperiksa di laboratorium. "Namun, hasil pemeriksaannya negatif," katanya.

Akan tetapi, lanjut Hatta Ali, walaupun hasilnya negatif karena itu sudah masuk di berbagai media, diambil kesimpulan hakim ini tidak bisa lagi dipertahankan di PN Bekasi.

Berdasarkan hasil dari tim promosi dan mutasi hakim, oleh pimpinan, Puji akan ditempatkan sebagai hakim nonpalu di Ternate.

Ternyata sebelum yang bersangkutan berangkat, SK sedang diproses, yang bersangkutan keburu tertangkap.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement