Selasa 30 Oct 2012 07:45 WIB

Menag: 16 PIHK Lakukan Pelanggaran Serius

Menteri Agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH--Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kecewa dan mengancam mencabut ijin 16 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menelantarkan ribuan jamaah.

Suryadharma ketika menyampaikan evaluasi sementara pelaksanaan pelayanan haji 1433 H di Makkah, Selasa, mengatakan sangat kecewa dengan tindakan PIHK yang menelantarkan ribuan calon jamaah haji sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci.

"Terdapat 16 PIHK yang melakukan pelanggaran serius. Calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke Kemenag sehingga calon jamaah tidak mendapat nomor porsi," kata Suryadharma.

Instansinya juga menemukan praktik, PIHK menjanjikan bisa memberangkatkan tahun ini tetapi tidak bisa memberangkatkan jamaahnya. "Akan ada tindakan tegas hingga pencabutan ijin dan meminta polisi memroses PIHK yang tak bertanggung jawab itu," kata Menteri.

Instansinya juga menemukan praktik pemalsuan paspor dengan memalsukan foto paspor milik jamaah yang berangkat tahun ini dengan foto calon jamaah lain.

"Tahun lalu Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag dikecam karena tidak efektif, kini sistem kita di Mojokerto mampu membongkar praktik penipuan pemalsuan foto paspor tersebut," kata Suryadharma.

Karena itu, dia kembali mengimbau masyarakat calon jamaah jika ingin berhaji hendaknya melalui sistem yang sudah dibangun Kemenag. "Mendaftarlah ke Kemenag, baik melalui haji reguler maupun haji khusus. Pendafatar dinyatakan sah jila sudah mendapat nomer porsi," kata Menteri.

Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa bohong jika ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan tahun ini. Jika, mendaftar tahun ini harus antri baik melalui haji reguler maupun haji khusus.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement