Selasa 30 Oct 2012 15:55 WIB

Pejabat Depkes Bantah Berikan Cek ke Siti Fadilah

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Departemen Kesehatan (Depkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, membantah memberikan cek pelawat kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Bantahan itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (30/10).

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Depkes itu mengaku tidak mengetahui ihwal pemberian cek pelawat dari PT Graha Ismaya. Dia juga menyangkal telah menerima cek pelawat yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan pada 2007. "Saya tidak tahu dan tidak menerima cek pelawat," papar Rustam kepada majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Namun, Hakim Ketua Pangeran, meragukan keterangan Rustam selaku terdakwa yang mengaku tidak menerima dan memberikan cek pelawat. Keraguan itu didasarkan pada urutan nomor seri cek pelawat yang beredar di sekitar Depkes. "Cek pelawat yang ada pada Siti Fadilah dan Cici Tegal (dari Depkes) menunjukkan nomor seri yang berurutan," ungkap Pangeran.

Menanggapi pernyataan hakim, terdakwa yang mengaku pernah memegang cek pelawat itu menyatakan, kesamaan tersebut hanya kebetulan. Dia tetap bersikukuh tak berurusan dengan perkara pembagian cek pelawat dari PT Graha Ismaya.

Rustam Syarifuddin Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

Dalam pembacaan dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, nilai uang berupa cek pelawat itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu.

Mereka yang diduga menerima cek tersebut, antara lain mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), Els Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), Meidiana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar), dan PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement