REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus tawuran melibatkan SMA 70 dengan SMA 6 yang terjadi beberapa waktu lalu, berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan mengatakan ketiga berkas kasus tawuran SMA 70 dan SMA 6 itu sudah diserahkan pada Rabu pekan lalu.
"Ada 3 berkas, pertama tersangka FR dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua, berkas yang memuat pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan, dan ketiga berkas enam tersangka siswa lainnya yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Hermawan, Selasa (30/10).
Dalam kasus tawuran antara SMA 70 dan SMA 6 yang terjadi beberapa waktu lalu, polisi menetapkan FR sebagai tersangka. FR dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Berkas kedua dengan tersangka AD, yang merupakan teman kakak pelaku, dikenakan pasal 221 KUHP ayat 1 karena menyembunyikan FR dengan ancaman 9 bulan penjara. Sedangkan berkas ketiga, untuk enam tersangka siswa SMA 70 berinisial GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan.