REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Korlantas Polri yang mengajukan gugatan ke KPK terkait penyitaan barang bukti kasus simulator SIM.
"Ini perlu dipersoalkan dari berbagai sisi. Karena misalnya apakah betul secara hukum seorang dan korlantas mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (30/10).
Bambang mengatakan, pengadilan akan menguji soal gugatan itu. Pengadilan akan menilai apakah gugatan itu mendelegitimasi surat penyerahan yang dilakukan oleh Kapolri. "Nanti akan terlihat apakah ini tidak bertentangan. Itu kan pertanyaan-pertanyaan hipotetik secara hukum yg akan diajukan oleh kuasa hukum KPK," kata Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Polri, Junivert Girsang mengatakan, barang bukti dan dokumen-dokumen yang disita KPK tidak memiliki relevansi dengan apa yang disidik, yakni soal simulator SIM 2011. "Jadi ada dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Junivert.
Junivert mengaku melayangkan surat gugatan ke PN Jakarta Selatan sejak sebulan yang lalu sebelum adanya Pidato Presiden SBY. Sidang gugatan dimulai pada tanggal 1 November lusa. Diduga nilai gugatan itu mencapai miliaran rupiah.