Selasa 30 Oct 2012 20:25 WIB

Pengamat: Kalau RUU Kamnas tak Akuntabel, Uji Materil Jadi Andalan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Draf RUU Kamnas terus diperjuangkan pemerintah supaya masuk dalam pembahasan RUU di DPR. Targetnya, disahkan menjadi undang-undang. Hal ini dikhawatirkan berbagai pihak karena akan mengancam kebebasan sipil dan proses demokratisasi yang sedang berkembang pesat di negara ini.

 

Pengamat intelijen, Wawan H Purwanto, mengatakan hal tersebut tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Ia beralasan, sebab tatanan demokrasi secara struktural di Indonesia saat ini sudah terbangun. Jadi, pemerintah sudah tidak bisa berlaku sewenang-wenang dengan memaksakan kehendaknya untuk menggolkan sebuah peraturan perudang-undangan.

Sekarang, kata dia, sudah ada konsepsi uji materil terhadap sebuah produk UU. Artinya kalau khawatir meskipun sudah disahkan sebagai UU, tetap bisa diujimaterilkan. "Jadi tidak bisa melenggang begitu saja. Kan negara ini sudah punya perangkat semacam Mahkamah Konstitusi,” ujar Wawan, Senin (29/10) di Jakarta.