Selasa 30 Oct 2012 23:23 WIB

ICMI: Permudah Syarat Capres

Red: Taufik Rachman
Nanat Fatah Natsir
Nanat Fatah Natsir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mendukung usulan syarat mengajukan calon presiden dipermudah agar lebih banyak capres yang bisa bersaing.

"Lebih baik persyaratan dipermudah sehingga rakyat lebih banyak pilihan. Biarkan saja rakyat memilih presiden yang terbaik," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Selasa.

Mantan Rektor UIN Bandung itu mengatakan aturan jangan mempersulit seseorang untuk maju sebagai calon presiden.

Menurut dia, semakin banyak pilihan akan semakin berkualitas pemimpin yang terpilih. Sebaliknya, semakin sedikit pilihan, maka kualitas pemimpin yang terpilih semakin rendah.

"Saya kira akan lebih bagus seperti Pemilihan Presiden 2004 yang diikuti banyak kompetitor. Undang-Undang Dasar juga tidak menghalangi seseorang untuk menjadi presiden," tuturnya.

Bila seseorang dilarang bersaing karena permasalahan persyaratan, Nanat mengatakan hal itu juga berpotensi menimbulkan konflik.

Sebab, kata dia, secara psikologis seseorang akan lebih puas telah bersaing meskipun kalah.

"Aturan yang mempersulit syarat mengajukan calon presiden itu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, terutama tokoh-tokoh dari partai kecil. Biarkan saja mereka ikut berkompetisi," ucapnya.

Di sisi lain, Nanat mengatakan keinginan sejumlah pihak supaya persyaratan pengajuan calon presiden diturunkan merupakan wujud ketidakpuasan rakyat kepada partai politik.

Dengan turunnya persyaratan, rakyat mengharapkan akan muncul figur-figur alternatif yang bisa memimpin negara ini, meskipun tidak didukung partai-partai besar.

"Pemilihan Gubernur DKI 2012 bisa menjadi model. Calon yang didukung banyak partai justru kalah karena rakyat lebih memilih calon yang hanya didukung dua partai," ujarnya.

Saat ini, persyaratan pengajuan calon presiden atau "presidential threshold" adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara 20 persen di DPR.

Sejumlah pihak telah menyatakan akan mengajukan "judicial review" kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar persyaratan itu diturunkan menjadi 3,5 persen, sama dengan "parliamentary threshold".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement