Selasa 30 Oct 2012 23:47 WIB

Kejati Dalami Kasus Tabrakan KMP Bahuga Jaya

 Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi dan tim penyidik Kepolisian Daerah Lampung sedang mendalami kasus tabrakan KMP Bahuga Jaya dan Kapal Tanker Norgas Cathinka di Selat Sunda, beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik Polda Lampung dan jaksa dari Kejati Lampung telah menggelar rapat koordinasi dengan kesimpulan bahwa masih perlu pendalaman atau validasi atas kasus feri tenggelam di Selat Sunda tersebut," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Selasa (30/10).

Dia menyatakan, akan ada pendalaman untuk mencari fakta kejadian yang nantinya akan dituangkan secara kronologis dan sebagai bahan dalam persidangan.

"Ini dilakukan secara terperinci untuk pemenuhan unsur tindak pidana yang akan disangkakan kepada terdakwa," ujar dia lagi.

Perkara ini, kata dia, masih dalam tahan pra-penuntutan, dan ketika bahan sudah lengkap maka kasus ini akan siap disidangkan.

KMP Bahuga Jaya tenggelam akibat bertabrakan dengan kapal tanker berbendera Singapura, MV Norgas Cathinka pada Rabu, 26 September 2012, sekitar pukul 03.00 WIB dalam keadaan cuaca cerah. 

KMP Bahuga merupakan kapal penyeberangan yang sedang melakukan pelayaran dari Merak menuju Bakauheni. Kapal ini mengangkut 214 penumpang, dan dipastikan tujuh orang tewas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement