REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur melarang Yayasan Almadinah, Gununganyar, Mojokerto untuk beroperasi, karena terbukti menyalahgunakan dokumen haji yang menyebabkan 36 calon haji gagal berangkat.
"Itu bukan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji), tapi hanya yayasan. Masyarakat setempat bilang KBIH, tapi ternyata yayasan itu belum mendapat izin operasional sebagai KBIH," kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim Drs H Sudjak MAg di Surabaya, Rabu.
Ditemui di sela-sela Rakor Pemulangan Jamaah Haji Jatim yang dihadiri Kasi Haji se-Jatim di Surabaya, ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan dokumen haji itu membuat pihaknya merekomendasikan kepada Kemenag RI agar tidak memberikan izin operasional sebagai KBIH kepada Yayasan Almadinah.
"Kalau yayasan itu mempunyai izin operasional, tentu akan kami peringatkan dan izinnya akan kami cabut, tapi karena yayasan itu belum mempunyai izin, maka kami rekomendasikan kepada Kemenag Pusat agar tidak memberi izin operasional itu agar masyarakat tidak dirugikan lagi," katanya.
Ditanya solusi agar kasus serupa tidak terulang, ia menyatakan Kemenag se-Jatim akan melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar melakukan tiga cara yang benar untuk beribadah haji.
"Caranya adalah mendaftar yang benar, membayar yang tepat, dan jangan keblinger (mudah tergiur). Mendaftar yang benar adalah ke Kemenag, sedangkan membayar yang tepat adalah ke BPS (bank penerima setoran)," katanya.
Selain itu, masyarakat juga tidak mudah tergiur dengan KBIH atau yayasan yang seringkali menerima titipan pendaftaran haji, karena KBIH sebenarnya hanya berfungsi untuk bimbingan manasik. "Kalau teknis haji langsung saja ke Kemenag," katanya.