Rabu 31 Oct 2012 14:24 WIB

Begini Cara Jokowi Gunakan Dua Mobil Dinasnya

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hazliansyah
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meninjau Rumah Susun Tanah Tinggi (Rustanti), Johar Baru, Jakarta, Jumat (26/10). Melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jokowi berjanji melakukan perbaikan beberapa pompa air dan pengecatan ulang Rustanti ini pada Senin (29/
Foto: Antara Foto/Dhoni Setiawan
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meninjau Rumah Susun Tanah Tinggi (Rustanti), Johar Baru, Jakarta, Jumat (26/10). Melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jokowi berjanji melakukan perbaikan beberapa pompa air dan pengecatan ulang Rustanti ini pada Senin (29/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dalam beberapa kesempatan terakhir selalu menggunakan mobil dinas merk Land Cruiser. Namun begitu, ia mengatakan tetap akan menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Lantas bagaimana Jokowi mengatur kedua mobil dinasnya?

"Kalau sekarang, kalau yang ketemu dengan menteri, presiden atau dengan gubernur yang lain, ya pakai yang itu (Land Cruiser)," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/10).

Meski mengaku akan menggunakan mobil dinasnya dalam acara-acara resmi, Jokowi belum akan mengandangkan mobil lamanya. Ia menyatakan akan tetap menggunakan mobil bernomor polisi B 1123 RFR itu untuk "blusukan" ke kampung-kampung.

"Kalau yang ke kampung, ke masyarakat ya pakai yang itu (Innova)," imbuhnya.

Pagi ini, Jokowi menggunakan mobil Land Cruiser bernomor polisi B 1120 SMZ dari rumah dinasnya ke Balai Kota. Pasalnya, pada siang harinya, Jokowi dijadwalkan bertolak ke Bandung untuk mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Di Bandung, Jokowi akan membahas kerja sama penanggulangan kemacetan dan banjir bersama kepala daerah wilayah-wilayah sekitar Jakarta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement